Minggu, 5 September 2010
  Home | Pengaduan | Space Iklan |
03-09-2010 :  Kepada Pemudik & Pengguna Jalan Raya Diharap Hati-hati Dan Selalu Taat Lalu Lintas  ***  
 Sekapur Sirih
 Lambang Daerah
 Sejarah Lumajang
 Visi Misi
 Eksekutif
 Legislatif
 Kecamatan
 Desa

 Keadaan Wilayah
 Peta Kota
 Jarak Antar Kota Dalam      Kabupaten
 Fasilitas
 Penghargaan
 UMK Lumajang 2010
 Sekolah Negeri & Swasta
 Infrastruktur Jembatan
 Potensi Rawan Bencana
 Profil Kim Margi Rahayu

 Layanan Perijinan
 Layanan PDAM
 Layanan Uji Kendaraan      Bermotor
 Layanan Tenaga Kerja
 Layanan Perpustakaan
 Layanan Dinas Pasar

01 September 2010
Buka Bersama Bpk Bupati dengan Tukang Becak

31 Agustus 2010
Rapat Paripurna DPRD

31 Agustus 2010
Rapat Paripurna Lanjutan

Indeks Agenda  

Per  05 September 2010
Gol Jml Sat
A 6 Kolf
B 10 Kolf
O 46 Kolf
AB 3 Kolf

Hit Counter : 265502



                   Perusahaan Daerah Air Minum

          Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang Nomor : 09 tahun 2005 tentang : Tata Cara Pemasangan Baru dan Pemasangan Pipa Distribusi/Tertier untuk wilayah perkotaan dan perdesaan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang, maka bersama ini diberitahukan pada masyarakat agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

  • Daerah pelayanan terdiri dari :

    • Wilayah Perkotaan meliputi :
      • Kecamatan Lumajang meliputi daerah :


      • Kelurahan Jogotrunan, Tompokersan, Citrodiwangsan, Ditotrunan, Rogotrunan, Jogoyudan, Desa Tukum, Karang Bendo, Grati, Purwosono, Petahunan, Klanting, Babakan, Sumberejo.
      • Kecamatan Sukodono meliputi daerah :
        Kelurahan Kepuharjo, Desa Dawuhan Lor, Kutorenon, Karang Sari, Desa Selok Besuki, Desa Bondoyudo, Desa Wonorejo.

      • Kecamatan Klakah meliputi daerah :
        Desa Mlawang, Desa Klakah, Desa Ranu Pakis, Desa Sruni, Desa Tegal Ciut.

      • Kecamatan Ranuyoso meliputi daerah :
        Desa Ranuyoso, Ranu Bedali, Sumber Petung, Tegal Bangsri, Meninjo, Wonoayu, Wates Wetan dan Wates Kulon.

      • Kecamatan Pasirian meliputi daerah :
        Desa Pasirian, Jarit, bago, Condro, Selok Awar-awar, Bades.

      • Kecamatan Tempeh meliputi daerah :
        Desa Lempeni, Tempeh Kidul, Tempeh tengah, Tempeh Lor, Jatisari, Pulo, Gesang, sememu dan Besuk.

      • Kecamatan Kedungjajang meliputi daerah :
        Desa Kedungjajang, Curah Petung, Grobogan, Duren, Kebonan, Kudus, Curah Lengkong, Pejarakan.

      • Kecamatan Tempursari meliputi daerah :
        Desa Tempursari, Tempurejo, Purorejo, Bulurejo, Pundungsari.

    • Wilayah Perdesaan meliputi :

      • Kecamatan Randuagung meliputi daerah :
        Desa Randuagung, Ranu Logong, Ledok Tempuro, Gedangmas, Buwek.
      • Kecamatan Senduro meliputi daerah :
        Desa senduro, Burno, Kandang Tepus, Kandangan, Pandansari.

      • Kecamatan Pronojiwo meliputi daerah :
        Desa Pronojiwo.

      • Kecamatan Kunir meliputi daerah :
        Desa Sukosari, Jatigono, Kunir Lor, Kunir Kidul, Sumber Jati, Kabuaran.


  • Syarat dan prosedur pemasangan baru PDAM :


    1. Syarat menjadi pelanggan baru PDAM untuk perorangan, Badan Usaha Milik Negara dan BUMD serta Swasta antara lain :

      • Foto copy identitas diri (KTP / SIM) sebanya 2 (dua) lembar
      • Mengisi formulir permohonan menjadi pelanggan PDAM

      • Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 2.500,00

      • Membayar biaya pemasangan standart sebesar Rp 400.000,00

      • Apabila melebihi dari standart, biaya pemasangan menunggu hasilsurvey petugas ke lokasi calon pelanggan.

      • Membayar melalui petugas selain di kantor, resiko ditanggung oleh calon pelanggan (PDAM tidak bertanggung jawab.


    2. Prosedur Pemasangan Baru PDAM sebagai berikut :
      • Calon pelanggan baru datang ke kantor PDAM terdekat dengan membawa fotocopy KTP / SIM sebanyak 2 (dua) lembar dan langsung mengisi formulir permohonan menjadi pelanggan PDAM serta membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 2.500,00

      • Petugas dari PDAM datang ke lokasi untuk melakukan survey pemasangan

      • Perencanaan anggaran biaya pemasangan telah selesai, PDAM memanggil calon pelanggan baru untuk menyetujuinya

      • Dalam waktu + 15 hari kerja setelah pembayaran pemasangan baru diselesaikan, petuga PDAM akan datang ke lokasi untuk melaksanakan pemasangan pipa air minum dan air langsung mengalir


    3. Prosedur Pembayaran Rekening Air Minum :
      • Pembayaran rekening air minum setiap bulannya tanggal 1 - 20 :
        - Wilayah Kecamatan Kota Lumajang pembayaran rekening di Bank Jatim (BPD)
        - Wilayah Kecamatan / Unit pembayaran rekening di kantor Unit masing-masing

      • Pelanggan membawa rekening bulan lalu

      • Mohon dicek bukti pembayaran dan uang kembali sebelun meninggalkan kasir

      • Pengaduan 12 jam setelah pembayaran tidak dapat dilayani


    4. Prosedur Pengaduan Pelanggan :
      • Pelanggan PDAM lumajang dapat langsung datang sendiri maupun lewat surat dan telepon

      • Pelanggan mengisi formulir yang telah disediakan tentang keluhan yang disampaikan serta menanda tanganinya

      • Petugas Pengaduan memberikan nomor registrasi berdasarkan pengaduan yang masuk dan meneruskan pada bagian terkait untuk ditindaklanjuti

      • Petugas menindaklanjuti ke tempat/alamat pelanggan

      • Dengan dikunjunginya tempat/alamat pelanggan oleh petugas, maka pengaduan pelanggan tersebut telah selesai dilaksanakan

      • Pelanggan bisa mengajukan pengaduan lewat e-mail : pdam@lumajang.go.id atau di website http://www.lumajang.go.id di menu Surat Warga di Sub Menu Posting Surat



Kembali

Sumber data : Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang
Jl. Ahmad Yani No. 21 Telp. (0334) 882123, Fax. (0334) 886730