 |
|
14 September 2010 HALAL BI HALAL KARYAWAN/WATI PEMKAB.LUMAJANG
10 September 2010 SHOLAT IDUL FITRI
09 September 2010 PEMBERANGKATAN TAKBIR KELILING
| | | | | Indeks Agenda |
Per 07 September 2010
| Gol |
Jml |
Sat |
| A |
0 |
Kolf |
| B |
1 |
Kolf |
| O |
37 |
Kolf |
| AB |
3 |
Kolf |
|
UMK Lumajang Tahun 2010 |
|
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang Tahun 2010
|
|
|
Dasar Hukum :
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2009 tanggal 18 Nopember 2009 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2010 di Jawa Timur.
Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor : 560/210/427.40/2009 tanggal 20 November 2009 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang tahun 2010.
Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010 Upah Minimum Kabupaten Lumajang sebesar Rp. 688.000/bulan, sedangkan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.
Bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMKab sebesar Rp. 688.000/bulan dapat mengajukan permohonan penangguhan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur sesuai dimaksud pada pasal 90 (2) Undang-undang No. 13 Tahun 2003, Jo Kepmenakertrans RI No. 231/MEN/2003. Apabila sampai batas waktu tanggal 22 Desember 2009 belum mengajukan permohonan penangguhan, perusahaan dianggap mampu dan wajib melaksanakan UMKab yang baru.
Bahwa bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMKab sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2009, tanggal 18 Nopember 2009, maka sesuai pasal 185 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), paling banyak Rp. 400.000.000 ( Empat Ratus Juta Rupiah ) dan merupakan tindak pidana kejahatan.
|
|
|
|
|