Kamis, 9 September 2010
  Home | Pengaduan | Space Iklan |
03-09-2010 :  Kepada Pemudik & Pengguna Jalan Raya Diharap Hati-hati Dan Selalu Taat Lalu Lintas  ***  
 Sekapur Sirih
 Lambang Daerah
 Sejarah Lumajang
 Visi Misi
 Eksekutif
 Legislatif
 Kecamatan
 Desa

 Keadaan Wilayah
 Peta Kota
 Jarak Antar Kota Dalam      Kabupaten
 Fasilitas
 Penghargaan
 UMK Lumajang 2010
 Sekolah Negeri & Swasta
 Infrastruktur Jembatan
 Potensi Rawan Bencana
 Profil Kim Margi Rahayu

 Layanan Perijinan
 Layanan PDAM
 Layanan Uji Kendaraan      Bermotor
 Layanan Tenaga Kerja
 Layanan Perpustakaan
 Layanan Dinas Pasar

14 September 2010
HALAL BI HALAL KARYAWAN/WATI PEMKAB.LUMAJANG

10 September 2010
SHOLAT IDUL FITRI

09 September 2010
PEMBERANGKATAN TAKBIR KELILING

Indeks Agenda  

Per  07 September 2010
Gol Jml Sat
A 0 Kolf
B 1 Kolf
O 37 Kolf
AB 3 Kolf

Hit Counter : 268532



                   UMK Lumajang Tahun 2010

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang
Tahun 2010

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2009 tanggal 18 Nopember 2009 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2010 di Jawa Timur.

  2. Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor : 560/210/427.40/2009 tanggal 20 November 2009 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang tahun 2010.

Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010 Upah Minimum Kabupaten Lumajang sebesar Rp. 688.000/bulan, sedangkan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

  2. Bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMKab sebesar Rp. 688.000/bulan dapat mengajukan permohonan penangguhan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur sesuai dimaksud pada pasal 90 (2) Undang-undang No. 13 Tahun 2003, Jo Kepmenakertrans RI No. 231/MEN/2003. Apabila sampai batas waktu tanggal 22 Desember 2009 belum mengajukan permohonan penangguhan, perusahaan dianggap mampu dan wajib melaksanakan UMKab yang baru.

  3. Bahwa bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMKab sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2009, tanggal 18 Nopember 2009, maka sesuai pasal 185 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), paling banyak Rp. 400.000.000 ( Empat Ratus Juta Rupiah ) dan merupakan tindak pidana kejahatan.